JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara kepada kepolisian. Meski demikian, DPR akan meminta Komisi III untuk memantau perkembangan proses hukum perkara tersebut secara berkala.
"Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Tentunya, kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian dan kami akan meminta komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Sementara itu, mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, Dasco juga belum dapat memastikan pembahasan maupun kemungkinan percepatan regulasi tersebut. Dia menyebut DPR masih berada dalam masa reses.
"Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," ujarnya.
Terkait isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dasco mengatakan DPR belum dapat menindaklanjuti berbagai aspirasi yang masuk. Sebab, DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.
Menurut dia, masa reses membuat aktivitas anggota DPR lebih banyak difokuskan pada kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kondisi tersebut juga membatasi pembahasan surat-surat maupun aspirasi yang disampaikan masyarakat kepada DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Dasco menjelaskan, belum seluruh anggota DPR menyelesaikan agenda kegiatan di dapil. Karena itu, aspirasi yang disampaikan kepada komisi atau AKD saat ini belum tentu dapat dipandang sebagai representasi resmi anggota DPR.
"Sehingga kemudian ada yang sudah selesai, ada yang belum selesai menjalani kegiatan di dapil. Ketika ada yang mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD, itu nantinya tidak sebagai representasi anggota," ujarnya.
Selain itu, Dasco mengatakan DPR masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA). Karena itu, DPR belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai isu pemakzulan Gibran.
"Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," kata Dasco.