Terdakwa kasus dugaan fitnah ijazah palsu Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak dapat menunjukan transkrip nilai kuliah S1 UGM di ruang sidang. Menurutnya dokumen yang dibawa Jokowi tidak lengkap.
"Saudara Joko Widodo terbukti tidak memiliki transkrip sarjana. Yang ditunjukkan kepada kami oleh JPU tadi sebagai barang bukti, itu adalah KHS, Kartu Hasil Studi, bukan transkrip nilai seperti yang kami minta," kata dr Tifa seusai sidang dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Sedangkan kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh Saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya," sambung dia.
Tifa mengatakan, ada hal yang janggal dalam proses Jokowi menjalani kuliahnya di UGM. Dia menyebut ada 3 semester yang hilang atau tidak memiliki KHS.
"Ternyata pada barang bukti juga kami membuktikan bahwa Saudara Joko Widodo pasti janggal di dalam proses kronologi kuliahnya, ya. Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang," jelas dia.
Selain itu, dr Tifa mengaku kecewa dengan jalannya pemeriksaan silang terhadap Jokowi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu. Dia menyebut majelis hakim tidak memberikan waktu yang cukup untuk dirinya mengajukan pertanyaan kepada Jokowi.
"Berlawanan dengan sidang pertama tadi, Terdakwa Roy Suryo sama-sama diberikan waktu 3 jam antara JPU dengan pihak Terdakwa. Tetapi kami tadi sangat dibatasi, bahkan saya hanya diberi kesempatan 15 menit untuk melakukan cross-examination, sehingga tidak tuntas," ungkapnya.
Padahal, menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk mendalami sejumlah kejanggalan terkait riwayat pendidikan Jokowi di UGM. Dia menilai itu tak adil.
"Sebetulnya saya secara pribadi sangat kecewa, karena sekali lagi majelis hakim telah berbuat tidak adil kepada saya, karena memberikan waktu terlalu banyak kepada jaksa dan terkesan juga penyampaian jawaban dari saksi tadi itu mengulur-ngulur waktu, sehingga kami kehabisan waktu untuk melakukan cross-examination kepada yang bersangkutan," katanya.
Dalam perkara ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.