Politik

Sekjen Golkar Sebut Enam hingga Tujuh Ketum Parpol Ikut Disadap

Sekjen Golkar Sebut Enam hingga Tujuh Ketum Parpol Ikut Disadap

JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan dugaan penyadapan terhadap sejumlah ketua umum (ketum) partai politik di Indonesia. Sedikitnya enam hingga tujuh ketum parpol disebut menjadi sasaran penyadapan ilegal yang belakangan mencuat ke publik.

Sarmuji mengatakan, informasi mengenai penyadapan terhadap para pimpinan partai politik tersebut perlu menjadi perhatian serius. Menurut dia, praktik penyadapan ilegal tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Katanya semua ketum parpol, paling nggak ada enam atau tujuh ketum parpol disadap. Tentu ini juga secara politik, ini artinya tanda yang tidak baik untuk sebuah negara demokrasi. Apalagi kita ada hak asasi manusia yang harus kita lindungi," kata Sarmuji di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menyampaikan hal itu seusai menghadiri Sago Business Forum 2026. Selain menjabat Sekjen Golkar, Sarmuji merupakan menteri perindustrian.

Kabareskrim Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan dugaan tindak pidana penyadapan itu denga tersangka eks kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah petinggi Polri lainnya. Penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Dalam praktiknya, penyidik menduga penyadapan menyasar sejumlah nomor telepon penting.

Di antaranya nomor telepon presiden Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, serta sejumlah orang dari kalangan media dan pihak lainnya. Patut dicatat, sejauh ini belum ada daftar nama-nama korban penyadapan yang dilansir kepolisian.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta,Selasa (3/11/2026). Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap sejumlah tokoh salah satunya Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta,Selasa (3/11/2026). - (Republika/Prayogi)

Sarmuji menegaskan, Partai Golkar mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan tersebut. Menurut dia, publik menunggu pengungkapan perkara ini secara transparan, terlebih dugaan penyadapan disebut menyasar kepala negara.

"Golkar mendukung polisi mengusut tuntas, mengungkapkan kasus penyadapan ini secara terang-benderang. Karena publik lagi menunggu, ini menjadi perhatian publik yang sangat luas," ujarnya.

Sarmuji menilai penyadapan terhadap kepala negara merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi dengan alasan apa pun.

"Menurut saya, penyadapan ilegal apalagi ke kepala negara itu sesuatu yang sangat membahayakan dan sebuah pelanggaran yang sangat berat," kata dia.

Dia menjelaskan, penyadapan pada prinsipnya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum terhadap seseorang yang memiliki perkara hukum. Namun, tindakan tersebut harus memiliki dasar dan tidak boleh dilakukan secara ilegal.

"Orang disadap itu kalau punya kasus untuk kepentingan hukum bolehlah disadap. Tapi khusus untuk Presiden, apa pun alasannya, tidak boleh ditoleransi menyadap seorang kepala negara," ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam upaya makar sebagaimana mencuat dalam perkembangan kasus tersebut, Sarmuji menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian kepolisian.

"Ya kalau tergantung polisi. Polisi kalau mengindikasikan makar ya itu makar. Tergantung pembuktiannya. Kalau memang itu terbukti makar ya tentu harus ditindak tegas," kata dia.

Sarmuji berharap kasus tersebut menjadi pelajaran agar praktik penyadapan ilegal terhadap kepala negara tidak kembali terjadi.

"Ini pelajaran, nggak boleh ada lagi ke depan seorang kepala negara disadap. Itu nggak boleh, tidak pernah terjadi lagi. Kita harus pastikan itu tidak akan pernah terjadi lagi," kata Sarmuji.

Ia tidak merinci identitas enam hingga tujuh ketua umum parpol yang disebut menjadi sasaran penyadapan. Sarmuji juga tidak menjelaskan sumber informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap para pimpinan partai politik tersebut.