Ekonomi

PLN Ubah Susunan Direksi Setelah Arsyadany Jadi Dirjen Kementerian ESDM

PLN Ubah Susunan Direksi Setelah Arsyadany Jadi Dirjen Kementerian ESDM

Liputan6.com, Jakarta - PT (Persero) atau mengumumkan perubahan susunan anggota pada 2 November 2026.Hal ini setelah pengangkatan anggota direksi Perseroan yakni Arsyadany diangkat sebagai Direktur Jenderal .

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (6/11/2026), PLN menyebutkan, pada 2 November 2026, Arsyadany G.Akmalaputri yang menjabat sebagai Direktur Distribusi Perseroan diangkat sebagai Direktur Jenderal Ketenagakelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

Berdasarkan ketentuan diketahui anggota Direksi BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai struktural pada instansi pemerintah pusat. Sehingga jabatan yang bersangkutan sebagai direktur distribusi Perseroan berakhir terhitung sejak tanggal pengangkatan Arsyadany G.Akmalaputri sebagai Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Adapun ketentuan itu antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022, Peraturan Menteri Badan Usaha Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang organ dan sumber dana manusia BUMN, serta anggaran dasar Perseroan.

Seiring hal itu, M.Fahrur Rozy ditunjuk untuk menjalankan tugas direktur distribusi selain direktur niaga yang berlaku hingga penetapan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Penunjukan itu setelah dewan komisaris (Dekom) menerbitkan Surat Nomor 207/DK-PLN/2026 tanggal 03 November 2026 Perihal Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Distribusi PT PLN (Persero). Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat 24 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, selama jabatan lowong dan RUPS belum mengisi jabatan lowong tersebut, maka Dewan Komisaris (“Dekom”) Perseroan menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya untuk sementara menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut.

“Tidak terdapat dampak material terhadap Perseroan atas informasi dimaksud. Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan tata kelola perusahaan yang baik, demikian dalam keterbukaan informasi BEI.

Susunan Direksi PLN

Seiring perubahan itu, berikut susunan direksi PLN:

1.Suroso Isnandar sebagai Direktur Utama;

2. Yusuf Didi Setiarto sebagai Wakil Direktur Utama;

3. Nurlely Aman sebagai Direktur Legal dan Manajemen Human Capital;

4. Sulistyo Biantoro sebagai Direktur Keuangan;

5. Rakhmad Dewanto Haris J. sebagai Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis;

6. Suroso Isnandar sebagai PLT. Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan;

7. Edwin Nugraha Putra sebagai Direktur Teknologi, Engineering, dan Keberlanjutan;

8. M. Fahrur Rozy sebagai Direktur Retail dan Niaga;

9. Denny Triyanto sebagai Direktur Manajemen Risiko

10. Daniel Karmel Fernando Tampubolon sebagai Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem;

11. Rizal Calvary Marimbo sebagai Direktur Manajemen Pembangkitan;

12. M. Fahrur Rozy sebagai PLT. Direktur Distribusi.