Nasional

Pemkot Surabaya perketat pengelolaan sampah

Pemkot Surabaya perketat pengelolaan sampah

Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur besaran uang paksa atau denda administratif lebih tinggi dari sebelumnya. 

Peraturan Wali Kota Nomor 45 tahun 2026 merupakan perubahan atas Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, di Kota Surabaya, Jumat mengatakan aturan baru ini menetapkan besaran uang paksa atau denda administratif yang lebih tinggi dari sebelumnya. 

"Kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan efek jera dan menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan, serta memulihkan kualitas lingkungan yang rusak," katanya.

Ia mengemukakan, substansi utama dalam perubahan Perwali ini difokuskan pada penyesuaian besaran denda hingga jenis pelanggaran yang lebih spesifik.

"Ini merupakan upaya untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan kualitas lingkungan yang rusak serta agar masyarakat mematuhi peraturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Fikser.

Fikser menjelaskan dalam ketentuan baru ini, besaran denda administratif dikategorikan berdasarkan volume sampah dan jenis pelanggarannya.

Ia menjelaskan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah di luar tempat yang ditentukan seperti sungai, selokan, saluran air/riol, trotoar, hingga badan jalan akan dikenakan denda berdasarkan ukurannya.

“Untuk volume kecil atau sama dengan satu meter kubik seperti sampah kantong plastik, tisu, atau puntung rokok akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Apabila volumenya melebihi satu meter kubik denda melonjak menjadi Rp3 juta,” katanya.

Ia mengatakan bahwa sanksi tidak hanya diberikan pada orang yang membuang sampah sembarangan, tetapi juga tindakan membuang sampah berukuran besar melampaui kapasitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS/TPST) maupun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Apabila sampah yang dibuang di TPA/TPS volume lebih dari satu meter kubik akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp3 juta. Artinya warga yang membuang sampah kurang dari itu tentu tidak akan didenda,” katanya.

Selain itu, pembuangan puing atau sisa material bongkaran bangunan (gragal) ke kawasan TPS/TPST maupun TPA dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta untuk volume kurang dari satu meter kubik. Jika material sisa bangunan melebihi satu meter kubik, pelanggar wajib membayar denda Rp3 juta.

“Denda juga akan berlaku pada masyarakat atau pihak yang membawa dan memasukkan sampah dari luar wilayah Kota Surabaya ke TPS, TPST, atau TPA tanpa izin tertulis Wali Kota,” katanya.