Nasional

Pemkab perkuat budaya antisuap dan antigratifikasi di Sidoarjo

Pemkab perkuat budaya antisuap dan antigratifikasi di Sidoarjo

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penguatan budaya antisuap dan antigratifikasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan serta penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Bupati Sidoarjo Subandi, di Sidoarjo, Kamis, mengatakan penguatan integritas menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, mengingat praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi dapat merusak pelayanan publik serta menghambat pembangunan daerah.

"Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat," kata Subandi.

Dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo di Sidoarjo, Kamis, Subandi mengungkapkan, berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8 yang menunjukkan upaya pencegahan korupsi berada pada kategori baik.

Di sisi lain Subandi menyebut nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Subandi sebesar 59,88 dan indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK sebesar 72,82 yang masuk dalam kategori rentan.

Menurut dia, sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik masih menjadi area rawan korupsi sehingga membutuhkan penguatan sistem pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai bentuk komitmen, ia menegaskan Pemkab Sidoarjo menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.

Subandi juga mendorong pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparatur sipil negara (ASN) menjadi teladan integritas, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta menyediakan akses pelaporan dugaan pelanggaran yang mudah dan aman bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting mengapresiasi kolaborasi Pemkab Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam membangun budaya antikorupsi melalui penguatan integritas di lingkungan pemerintahan dan penegakan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap upaya Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud dengan baik,” ujar Johnson.