Teknik ini dikenal sebagai zero-click exploit
Surabaya (ANTARA) - Pakar Digital Forensik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Supangat PhD mengingatkan bahaya perangkat lunak pengintai atau spyware yang dapat menyusup ke telepon pintar tanpa sepengetahuan pemiliknya dan mengakses informasi pribadi.
“Beberapa jenis teknologi pengintai bahkan dapat menyusup tanpa memerlukan tindakan dari pemilik perangkat. Teknik ini dikenal sebagai zero-click exploit,” kata Ketua Riset Sistem Digital Forensik Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas (FTEIC) Untag Surabaya itu di Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan telepon pintar saat ini tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menyimpan berbagai informasi pribadi, mulai dari percakapan, transaksi keuangan, lokasi, hingga dokumen pekerjaan.
Menurut dia, kondisi tersebut meningkatkan risiko pelanggaran privasi ketika perangkat dapat diakses dan dipantau tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Supangat mencontohkan Pegasus yang dikembangkan NSO Group dan Predator yang dikaitkan dengan Cytrox sebagai perangkat pengintai canggih yang mendapat perhatian karena kemampuannya mengakses percakapan, kamera, mikrofon, foto, kontak, hingga informasi lokasi.
Berbeda dengan penyadapan melalui jaringan telekomunikasi, spyware memanfaatkan celah keamanan pada perangkat untuk memperoleh informasi.
Ia menegaskan perlu ada pembedaan antara penyadapan berdasarkan kewenangan hukum dan peretasan perangkat tanpa izin. Penggunaan teknologi pengawasan harus memiliki dasar hukum serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Dalam tata kelola penyadapan, terdapat konsep Lawful Interception Management System (LIMS) atau sistem manajemen penyadapan yang sah. Penerapannya harus memperhatikan legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas, serta jejak audit.
“Setiap penyadapan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. Penggunaannya juga tidak boleh dilakukan secara massal tanpa sasaran yang jelas,” ujarnya.
Supangat mengingatkan penyalahgunaan teknologi pengintai dapat mengancam kebebasan pers, kerahasiaan komunikasi advokat dengan klien, serta kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat.
Karena itu, ia mendorong penguatan prosedur perizinan penyadapan, audit independen, serta evaluasi pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara.
Selain itu, regulasi keamanan siber dan perlindungan data pribadi perlu diperkuat agar pemanfaatan teknologi pengawasan tidak melampaui kewenangan hukum.
Menurut dia, kemajuan teknologi digital harus diimbangi kemampuan mengelolanya secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan privasi dan hak masyarakat.