Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penegakan hukum di sektor jasa keuangan masih didominasi kasus perbankan. Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan, hingga 30 Oktober 2026 , dari 191 perkara yang telah diselesaikan Penyidik OJK, sebanyak 152 perkara atau sekitar 80% berasal dari sektor perbankan (PBKN).
"Untuk menegakkan ketentuan di SJK dan penyelidikan tindak pidana SJK dalam pelaksanaan fungsi penyelidikan sampai dengan Oktober 2026, penyelidik OJK telah menyelesaikan total 191 perkara yang terdiri dari 152 perkara perbankan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Jumat (6/11/2026).
Sisanya terdiri atas 25 perkara perasuransian dan dana pensiun (PPDP), 9 perkara pasar modal dan derivatif keuangan (PMDK), serta 5 perkara perusahaan pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Selanjutnya, tingkat penyelesaian perkara di pengadilan tergolong tinggi. Sebanyak 169 perkara atau sekitar 88 persen dari total telah diputus, dan 163 perkara di antaranya telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht). Hanya 4 perkara yang masih menunggu putusan banding dan 2 perkara dalam tahap kasasi. Di sektor perbankan, 130 dari 152 perkara sudah in kracht, sedangkan di PPDP 21 dari 25 perkara.
Meski demikian, jalur perkara baru terus bergerak. Berdasarkan tahapan penanganan, tercatat 55 perkara masih berjalan, meliputi, 18 dalam proses telaah, 16 pada tahap penyelidikan, 17 pada tahap penyidikan, dan 4 perkara yang sudah berkas. Dari jumlah itu, sektor perbankan masih menyumbang 31 perkara.
Menariknya, di pasar modal terdapat 14 perkara yang sedang berjalan, lebih banyak dibandingkan 9 perkara yang telah diselesaikan sejauh ini. Seluruh 4 perkara yang sudah berkas pun berasal dari sektor tersebut, yang mengindikasikan peningkatan aktivitas penegakan hukum di pasar modal.
Salah satu perkembangan terbaru menyangkut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada 30 Oktober 2026, OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu. Keduanya adalah ZNA selaku Direktur Utama PT. BPR DCN dan APW selaku Direktur PT. BPR DCN.