Politik

Nama Listyo Sigit Prabowo Picu Adu Mulut JPU-Pengacara saat Jokowi Bersaksi di Kasus Ijazah

Nama Listyo Sigit Prabowo Picu Adu Mulut JPU-Pengacara saat Jokowi Bersaksi di Kasus Ijazah

JAKARTA -- Nama eks kapolri Listyo Sigit Prabowo muncul dalam sidang kasus ijazah yang menjerat Roy Suryo pada Kamis (5/11/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Listyo dibahas saat pembicaraan menyangkut Kapolri yang menjabat saat Jokowi menjadi Presiden RI.

Mulanya, kubu pengacara Roy membahas ijazah Jokowi sekaligus pengujiannya di Puslabfor Mabes Polri. Jokowi mengaku hasil pengujian membuktikan ijazahnya otentik. Kemudian, situasi sidang mulai memanas karena kubu Roy melempar pertanyaan soal Korps Bhayangkara.

"Saat Saudara dilaporkan di akhir 2024 dan Saudara melaporkan salah satunya terdakwa Roy Suryo Notodiprojo pada 30 April 2025, seingat Saudara siapa Kapolda Metro Jaya saat itu?" kata Refly selaku kuasa hukum Roy dalam persidangan itu.

"Saya tidak hafal, Yang Mulia," jawab Jokowi.

"Oke. Siapa pimpinan Kepolisian Republik Indonesia saat itu, Saudara membuka laporan kepolisian, laporan Saudara diterima, ijazah Saudara diuji oleh laboratorium forensik, Saudara masih ingat siapa pimpinan Kapolri saat itu?" tanya Refly lagi.

"Yang Mulia, saya kira kita tahu semuanya," jawab Jokowi.

Pertanyaan itu memancing keriuhan dari massa pendukung kedua kubu di ruang sidang. Kubu Roy menyatakan penggalian informasi ini tetap penting.

"Saya minta jawaban Saudara supaya ini menjadi fakta persidangan. Siapa? Kapolri saat itu saat Saudara membuka laporan kepolisian, ijazah Saudara diuji laboratorium forensik?" tanya Refly lagi.

"Pak Listyo Sigit," jawab Jokowi.

"Pak Listyo Sigit. Apakah Pak Listyo Sigit saat menjadi Kapolri itu Saudara yang melantik atau Saudara angkat menjadi Kapolri pada saat Saudara menjadi Presiden?" tanya Refly lagi.

"Mohon izin Majelis, keberatan dengan relevansi dengan pokok perkara. Tidak ada kaitan dengan pokok perkara," ujar JPU memotong pernyataan kubu Roy.

"Sebenarnya, sebenarnya Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum, pertanyaan saya sederhana kok. Tidak bertele-tele," ujar Refly menanggapi keberatan JPU.

Majelis hakim lantas menengahi dengan menanyakan kesediaan Jokowi menjawab pertanyaan itu.

"Saksi bersedia menjawab?" tanya hakim ketua.

"Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu," jawab Jokowi.

Guna menengahi debat kusir ini, majelis hakim mengingatkan kubu Roy agar melempar pertanyaan sesuai ketentuan.

"Dengarkan dulu advokat, ya. Jadi bertanya, dijawab. Kan sudah ada ketentuannya. Jangan memutar pertanyaan, jangan membuat rancu, jangan juga ada kata-kata yang kencang atau melecehkan atau apa pun," ucap hakim ketua.