Nasional

Luas Karhutla Capai 2.835 Hektare, Komnas HAM Keluarkan Enam Rekomendasi

Luas Karhutla Capai 2.835 Hektare, Komnas HAM Keluarkan Enam Rekomendasi

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis enam poin rekomendasi resmi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah di Indonesia.

“Melihat eskalasi dugaan pelanggaran HAM akibat karhutla, Komnas HAM menilai penting untuk menyampaikan rekomendasi awal kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Enam rekomendasi Komnas HAM tersebut mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Polri untuk segera mengambil tindakan konkret, terukur, dan berkelanjutan dalam menanggulangi dampak bencana tahunan yang dinilai berpotensi memicu pelanggaran HAM.

Pada rekomendasi pertama, Komnas HAM mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh kepada warga terdampak karhutla.

Perlindungan tersebut bukan hanya bertujuan mencegah korban jiwa, melainkan juga menekan risiko jangka panjang terhadap kesehatan, keselamatan, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih dan pangan, terutama bagi kelompok rentan.

Selanjutnya, pada poin kedua, Komnas HAM meminta pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan mitigasi karhutla melalui penyediaan anggaran, personel, serta sarana dan prasarana yang memadai hingga ke tingkat kabupaten/kota dan desa.

“Komnas HAM secara khusus mendorong penguatan deteksi dini, patroli rutin, serta pemberian dukungan operasional penuh bagi masyarakat peduli api (MPA) di tingkat akar rumput,” ujar Anis.

Rekomendasi ketiga berfokus pada jaminan keselamatan bagi para garda terdepan penanganan bencana. Komnas HAM meminta pemerintah menjamin keselamatan dan kesehatan seluruh petugas pemadam serta relawan melalui penyediaan alat pelindung diri (APD) standar, fasilitas layanan kesehatan, hingga kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Pada rekomendasi keempat dan kelima, Komnas HAM menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, konsisten, transparan, serta tanpa pandang bulu terhadap para pelaku karhutla.

Aparat penegak hukum diimbau untuk tidak hanya memproses pelaku perorangan, tetapi juga mengoptimalkan pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk menelusuri keterlibatan jajaran direksi, pengurus, maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.

Selain sanksi pidana, Komnas HAM juga mendorong penerapan sanksi administratif secara ketat serta pengajuan gugatan perdata berupa kewajiban pembayaran ganti rugi dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

Penegakan hukum yang komprehensif ini dinilai sangat krusial guna memberikan efek jera serta mencegah terulangnya pembakaran di kawasan konsesi perusahaan.

“Penegakan hukum tersebut harus berorientasi pada pemberian efek jera, pencegahan keberulangan, serta pemenuhan tanggung jawab negara dalam melindungi hak lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas kesehatan, dan hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak,” tegasnya.

Adapun rekomendasi keenam, Komnas HAM mendesak pemerintah untuk memastikan proses pemulihan pascakarhutla dilakukan secara holistik. Langkah pemulihan wajib mencakup pemulihan fungsi ekosistem, tata air, dan tutupan vegetasi, sekaligus memulihkan sumber penghidupan warga dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat serta komunitas lokal atas tanah dan sumber daya alam.

sumber : Antara