Denpasar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Bali untuk mempercepat sertifikasi dan pengamanan legalitas aset tanah serta bangunan milik pemerintah untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
"Tidak mungkin kita biarkan terus karena pencegahan korupsi juga, karena aset yang dibiarkan bermasalah, tidak dicatat, tidak dikuasai fisik, tidak dilegalisasi, itu kan berpeluang untuk disalahgunakan," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V.2 KPK Nurul Ichsan Al Huda pada Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Perbaikan Tata Kelola Pada Pemerintah Daerah se-Bali.
Ia di Denpasar, Kamis, menyampaikan bahwa selama ini skor Monitoring, Controlling, and Surveillance for Prevention (MCSP) di wilayah Bali selalu berada di posisi atas nasional yang mencerminkan tata kelola daerah yang baik.
Namun, KPK tetap khawatir apabila masih terjadi celah kasus korupsi di Bali yang berpotensi merombak kembali evaluasi upaya pencegahan.
Oleh karena itu, KPK meminta para kepala daerah, bupati, wali kota, sekda, inspektur, hingga kepala OPD untuk tetap berhati-hati dan menyimak pasal-pasal pidana korupsi agar tidak terseret akibat ketidakpahaman.
Lembaga antirasuah itu menegaskan penanganan lebih dari 1.000 kasus korupsi sejak KPK berdiri sebenarnya bukan sebuah prestasi, melainkan pembuktian pentingnya penguatan sistem dan prosedur pencegahan.
"Kami sebenarnya lebih suka itu upaya-upaya pencegahan saja, jadi kita perbaiki dengan sistem dan prosedur serta dorongan untuk selalu meningkatkan integritas dan kompetensi," ujar Nurul Ichsan.
Untuk itu ia menekankan pentingnya penyelamatan keuangan daerah salah satunya melalui pengamanan aset tanah dan bangunan yang memiliki nilai rupiah nyata demi efisiensi anggaran.
Ia mengakui bahwa lemahnya pencatatan, legalitas, serta penguasaan fisik aset tanah peninggalan lama terjadi secara merata di pemda, kementerian, lembaga, BUMN, hingga BUMD di seluruh Indonesia.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan lintas instansi tersebut, KPK turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam koordinasi bersama pemerintah daerah se-Bali.
Selain menyelesaikan tunggakan lama, Pemprov Bali dan kabupaten/kota diingatkan untuk menyusun aturan dan SOP ketat agar pengadaan atau pembangunan aset baru ke depan tidak kembali menimbulkan sengketa.
KPK juga secara berkala menyampaikan surat permintaan data penyelamatan keuangan negara lengkap dengan formulir pemantauan bulanan kepada seluruh kepala daerah.
Berdasarkan data KPK, Pemprov Bali sendiri memiliki total 5.436 unit aset tanah dan bangunan, di mana sebanyak 517 unit di antaranya dilaporkan masih belum mengantongi sertifikat resmi.
Selain sertifikasi pertanahan, ruang lingkup penertiban keuangan negara yang dibahas dalam rakor mencakup pengawasan aset kendaraan dinas di Bali yang sejauh ini dinilai relatif tertib.
KPK juga menyoroti penertiban aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) serta pengalihan P3D, seperti ditemukannya 21 unit PSU di Kabupaten Buleleng.
Di sektor pendapatan daerah, KPK menekankan penanganan tunggakan pajak agar dilakukan secara adil tanpa diskriminasi beban ekonomi masyarakat.
"Jangan sampai ke masyarakat itu diberlakukan, masyarakat yang kecil-kecil yang tidak berdaya kita kejar-kejar, yang besar-besar yang kuat kita tidak berani," kata Nurul Ichsan.
Menurutnya penagihan pajak yang adil dan transparan harus dibarengi perbaikan fasilitas umum serta pelayanan publik agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.