Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) berinisial BR kooperatif pada penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah memandang hal tersebut karena BR kooperatif untuk mengembalikan uang sejumlah Rp2 miliar.
“Yang bersangkutan secara kooperatif mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Sementara itu, dia meluruskan informasi bahwa KPK menyita uang tersebut sejak lama.
“Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi, kami luruskan bahwa penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tetapi sudah dilakukan pada tahun lalu,” katanya.
Selain itu, dia meluruskan informasi bahwa KPK tidak menyita uang tersebut saat BR menjabat Dirut KAI. Akan tetapi, penyitaan dilakukan saat BR masih menjabat Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.
“Kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap BR ini bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI. Terlebih, memang tempus perkaranya sudah lama, yakni 2018–2023,” ujarnya.
Pada kesempatan berbeda, Dirut KAI Bobby Rasyidin merasa sedih dengan kabar yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang tersebut.
"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobby dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kasus tersebut terungkap saat KPK menyatakan telah memulai penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018–2023 sejak September 2024.
Sejumlah saksi kemudian telah dipanggil sejak 20 Januari 2025 untuk mendalami perkara tersebut.
KPK juga menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meskipun identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut memasuki tahap akhir, dan tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau Bank BRI periode 2020–2024, yakni Elvizar.
KPK pada 4 Agustus 2026 menahan ketiga tersangka kasus tersebut, yakni Elvizar, Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2017–2019 Dian Rachmawan, serta Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) tahun 2012–2020 Weriza.