Komisi III DPR RI akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, RUU Jabatan Hakim, hingga RUU Advokat. Aturan-aturan itu akan dibahas setelah RUU Perampasan Aset rampung.
"Insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. Gas besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Habiburokhman mengatakan percepatan pembahasan RUU Penyadapan juga berkaitan dengan terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka, salah satunya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia mengibaratkan kasus tersebut dengan skandal Watergate di Amerika Serikat.
"Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah Watergate ya. Watergate itu memicu lahirnya Undang-Undang Penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks," ucap dia.
"Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik, ini namanya Watergate Indonesia gitu ya sekarang ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan aturan penyadapan tak boleh hanya memberikan perlindungan kepada presiden dan pejabat negara, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia. Melalui RUU tersebut, batasan dan prosedur penyadapan diharapkan menjadi lebih jelas.
"Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia," ucap dia.
Dia mengatakan saat ini pembahasan RUU Penyadapan masih tahap penyusunan. Dia mengatakan kasus dugaan penyadapan ilegal yang baru terungkap akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan aturan tersebut.
"Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali," sebutnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal serta penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.