Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi penguatan sistem Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) agar semakin berkualitas dan berdampak bagi masyarakat.
"Penguatan sistem perlu dilakukan secara berkelanjutan agar e-Monev tidak hanya menjadi instrumen penilaian yang mampu mendukung peningkatan kualitas," kata Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin di Jakarta, Kamis.
Luqman menekankan pentingnya pengembangan sistem e-Monev agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi AI dan kebutuhan keterbukaan informasi publik.
Penguatan tersebut menjadi fokus kegiatan upgrading yang diikuti seluruh sumber daya manusia (SDM) yaitu komisioner, tenaga ahli, dan jajaran sekretariat KI DKI Jakarta di Tavia Riverside, Cisarua, Bogor.
Kegiatan yang dikemas melalui Focus Group Discussion (FGD) tersebut menghadirkan Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, sebagai narasumber.
Ia berharap FGD tersebut menghasilkan gagasan dan rekomendasi strategis untuk penyempurnaan e-Monev sehingga pelaksanaan Monev semakin efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas.
Sementara itu, Henri menegaskan keberhasilan Monev tidak cukup diukur dari peningkatan jumlah badan publik yang memperoleh predikat Informatif.
"Hasil penilaian harus mampu menunjukkan sejauh mana keterbukaan informasi membawa dampak nyata bagi masyarakat," kata Henri.
Ia juga menyoroti perlunya keselarasan antara hasil Monev dan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Menurutnya, peningkatan predikat badan publik perlu dicermati bersama kondisi keterbukaan informasi yang tercermin dalam IKIP.
Ia juga menilai cakupan Monev terhadap 267 kelurahan di DKI Jakarta merupakan capaian dari sisi jangkauan.
Namun, perlu pendalaman untuk memastikan keterbukaan informasi telah berjalan secara substantif dan memberikan dampak.
"KI DKI Jakarta dengan capaian jumlah badan publik yang informatif, tetapi harus mencari dampak yang lebih luas. Perlu dilihat apakah Monev hanya mengukur kepatuhan dan kenaikan predikat atau benar-benar mendorong perubahan layanan badan publik," ucapnya.
Selain itu, Henri menyoroti kualitas informasi pada situs badan publik, terutama dari aspek akurasi, kemutakhiran, kelengkapan, dan kemudahan dipahami masyarakat.
Informasi yang disediakan harus mampu membantu masyarakat mengambil keputusan, berpartisipasi, serta mengawasi kebijakan publik.
Untuk meningkatkan kualitas penilaian, ia mengusulkan penyempurnaan instrumen Self Assessment Questionnaire (SAQ), pelaksanaan uji akses, serta penerapan Monev tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut hasil Monev melalui rekomendasi dan rencana aksi yang terukur, disertai pembagian tanggung jawab pembinaan serta pemantauan pelaksanaannya.
Ia juga sampaikan hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan perumusan kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, mendorong pengembangan e-Monev ke depan agar lebih progresif, berkualitas, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan keterbukaan informasi publik.
Menurut Agus, berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan narasumber perlu menjadi perhatian serta bahan evaluasi KI DKI Jakarta dalam merumuskan arah pengembangan e-Monev selanjutnya.
Menutup acara, Luqman berharap melalui kegiatan upgrading ini, KI DKI Jakarta diharapkan dapat merumuskan langkah strategis untuk menyempurnakan sistem dan instrumen Monev, sekaligus memperkuat fungsi pembinaan terhadap badan publik.
"Dengan demikian, Monev KIP tidak sekadar menghasilkan angka dan predikat, tetapi menjadi instrumen evaluasi dan perbaikan berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat", ucapnya.