Ekonomi

Kemnaker Pastikan Pekerja Tak Perlu Daftar Buat Dapat BSU Rp900 Ribu

Kemnaker Pastikan Pekerja Tak Perlu Daftar Buat Dapat BSU Rp900 Ribu
Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan () memastikan pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri untuk mendapatkan Bantuan  () 2026 sebesar Rp900 ribu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah dalam keterangan resmi tertulis, Kamis (5/11).

Indah menjelaskan penyaluran bantuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknisnya.

Lewat aturan tersebut, penerima bakal menerima dana sejumlah Rp300 ribu per bulan selama periode tiga bulan.

Adapun seluruhnya bakal dibayarkan sekaligus senilai Rp900 ribu pada November hingga Desember 2026 mendatang melalui saluran bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia.

Lebih lanjut, ia menerangkan kriteria penerima mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik NIK yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Selain itu, calon penerima merupakan pekerja dengan batas upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara upah minimum berlaku (UMP/UMK) yang dibulatkan ke atas.

Penetapan nominal upah tersebut mengacu pada data gaji pokok dan tunjangan tetap terakhir yang disetorkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Program BSU ini dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, maupun Polri. Sementara pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran bakal menjadi prioritas utama penerima bantuan.

Kemnaker meminta pihak perusahaan untuk memastikan kecocokan data seluruh karyawannya lantaran proses validasi sepenuhnya bersumber dari basis data yang ada.

"Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujar Indah.