Nasional

Kemhan pastikan layanan administrasi veteran Jatim berjalan normal

Kemhan pastikan layanan administrasi veteran Jatim berjalan normal
Kita harus memastikan pengalihan fungsi ini tidak sedikit pun menghambat pelayanan terhadap para pejuang bangsa.

Surabaya (ANTARA) - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan pelayanan administrasi veteran di Jawa Timur tetap berjalan normal meski Badan Pembina Administrasi Veteran dan Cadangan Komando Daerah Militer (Babinminvetcaddam) dilikuidasi dengan fungsi pembinaan dialihkan ke satuan kewilayahan.

"Kita harus memastikan pengalihan fungsi ini tidak sedikit pun menghambat pelayanan terhadap para pejuang bangsa," kata Kepala Badan Cadangan Nasional Kemhan Letjen TNI Gabriel Lema dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional (Kapusvet Bacadnas) Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, Kamis.

Saat membuka rakor kesejahteraan veteran di Surabaya itu, ia menjelaskan likuidasi Babinminvetcaddam dan Kantor Administrasi Veteran dan Cadangan Daerah Militer (Kanminvetcaddam) berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 1 Tahun 2026.

Pengalihan pencatatan dan pendataan veteran kepada Staf Personalia Kodam (Spersdam) melalui Perwira Pembantu Madya Sejarah, Pelayanan dan Pensiun Veteran/Cadangan (Pabandya Sahlurvetcad) di tingkat Kodam serta Perwira Seksi Personel (Pasipers) Kodim di tingkat kabupaten dan kota.

"Yang jelas kalau veterannya mulai pejuang, pembela, sampai perdamaian, apabila mereka meninggal dunia berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Tidak lagi ada penolakan atau pengalihan," kata Asep seusai rakor.

Ia menambahkan, pengalihan itu memudahkan administrasi karena veteran tersebar hingga ke pelosok sehingga pendaftaran calon veteran lebih mudah.

Penetapan veteran sendiri dilakukan berjenjang mulai Tim Penyaringan Tingkat II di Kodim dan Tim Penyaringan Tingkat I di Kodam hingga Tim Penyaringan Pusat sebelum ditetapkan oleh Presiden, dengan sanksi pidana bagi pemberi keterangan palsu.

Menurut Asep, sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 pemerintah daerah wajib memberikan dorongan dan bantuan kepada LVRI. 

Para veteran juga berhak atas keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keringanan BPJS, keringanan biaya transportasi darat, udara, laut, dan kereta api, serta perlindungan hukum dari pemerintah daerah, di samping tunjangan veteran dan dana kehormatan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua 1 DPD Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Jawa Timur Kolonel (Purn) Sugiarto menilai para veteran di daerah sebenarnya sudah menerima hak-haknya, tetapi belum sepenuhnya akibat keterbatasan anggaran dan pengetahuan. 

Ia berharap rakor ini mendekatkan para veteran dengan pemerintah daerah agar seluruh hak tersebut dapat diberikan sepenuhnya.