JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menghadiri sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) besok.
Kepastian tersebut disampaikan ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, saat dihubungi awak media pada Rabu (4/11/2026). Dia membenarkan Jokowi akan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
"Hadir," kata Syarif melalui pesan singkat yang diterima awak media, Rabu (4/11/2026).
Jokowi sebelumnya telah terlihat berada di Jakarta untuk menghadiri sejumlah pernikahan pada 2 November 2026. Ia belum terlihat kembali ke Solo sejak tanggal itu.
Sebelumnya, Syarif mengungkapkan telah menerima undangan sebagai saksi pada sidang kasus tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur pada 5 November 2026 mendatang. Ia mengatakan Jokowi dijadwalkan hadir di sidang tersebut.
"Hari Selasa kemarin sudah kami terima surat panggilan saksi dari Kejaksaan untuk Bapak Ir. H. Joko Widodo. Nanti akan hadir di pengadilan pada tanggal 5 November," kata Syarif, Kamis (29/10/2026).
Syarif juga mengungkap dirinya menerima undangan untuk yang sama sebagai saksi pada Selasa (27/10) lalu. "Saya juga dipanggil sebagai saksi," katanya.
Syarif kembali memastikan Jokowi akan hadir di PN Jakarta Timur sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam surat panggilan tersebut.
"Ya, karena ada undangan yang tertera tanggal, jam, dan tempatnya, pasti beliau akan hadir," katanya.
Selain itu, Syarif juga menjelaskan alasan Jokowi tidak hadir dalam persidangan sebelumnya. Menurutnya, Jokowi tak hadir di agenda sebelumnya karena belum menerima undangan.
"Ya, bagaimana mau hadir kalau undangannya tidak ada? Kalau ada undangan, beliau pasti akan hadir. Pasti, tidak mungkin tidak," tegasnya.