Politik

Jokowi Bawa Semua Ijazahnya di Persidangan, Klaim Asli Semua

Jokowi Bawa Semua Ijazahnya di Persidangan, Klaim Asli Semua

JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan membawa dokumen ijazah asli mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi (S1) saat menghadiri persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dia juga memastikan dokumen yang dibawa merupakan dokumen asli.

"Bawa," kata Jokowi saat ditanya apakah membawa dokumen ijazah, Kamis (5/11/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah dokumen yang dibawa merupakan ijazah asli, Jokowi menjawab, "Semua, semua."

Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan kliennya akan menunjukkan ijazah pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, hingga S1 dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

"Pada hari ini Kamis 5 November 2026 Bapak Joko Widodo akan memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan/atau manipulasi data elektronik atas nama dua terdakwa, yaitu Pak Roy Suryo dan Ibu Tifa," kata Yakup dalam keterangannya yang diterima Republika, Kamis (5/11/2026).

"Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1," ujarnya.

Yakup berharap kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut dapat mengakhiri berbagai tudingan mengenai status ijazah mantan wali kota Solo itu.

"Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia majelis hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi, sehingga bisa memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Pak Jokowi sebagai rakyat biasa yang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," kata Yakup.

Massa pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo memadati jalan di depan PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Berita Lainnya
${item.title} `); $recList.append($newsItem); } }); } function fetchRecommendations() { var baseUrl = 'https://recommendations.chartbeat.net/publishing/recommendations/v2/region'; var params = new URLSearchParams({ host: settings.host, path: settings.path, limit: settings.limit }); $.ajax({ url: baseUrl + '?' + params.toString(), method: 'GET', dataType: 'json', success: function(response) { renderNewsItems(response.data); }, error: function(xhr, status, error) { console.error('Error fetching recommendations:', error); } }); } // Create jQuery plugin $.fn.recommendationWidget = function(options) { // Merge user options with defaults settings = $.extend(settings, options); // Initialize widget fetchRecommendations(); // Refresh every 5 minutes // setInterval(fetchRecommendations, 5 * 60 * 1000); return this; }; })(jQuery); // Usage: $(document).ready(function() { $('.rec-wrapper').recommendationWidget({ host: 'republika.co.id' // Override default settings as needed }); });