Jenazah korban pembunuhan oleh Dwi Bagus Martono (40), yakni Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4), tiba di kediamannya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Keluarga dan kerabat menyambut kedatangan kedua jenazah dengan isak tangis.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (5/11/2026), jenazah tiba sekitar pukul 03.20 WIB. Jenazah dibawa menggunakan mobil ambulans kepolisian.
Kedua jenazah dibawa menggunakan dua peti berwarna putih. Sejumlah keluarga yang semula menunggu kedatangannya langsung membawa peti jenazah tersebut.
Suasana haru mengiringi kedatangan jenazah di rumah duka. Sejumlah anggota keluarga tampak memeluk kedua peti jenazah. Rencananya, kedua korban akan dimakamkan hari ini juga.
Sebelumnya, jenazah kedua korban diserahkan kepada keluarga di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (4/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah proses administrasi dan serah terima rampung, kedua jenazah kemudian dibawa menggunakan ambulans.
Penyerahan itu dilakukan setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim memastikan identitas fragmen tulang korban melalui pemeriksaan DNA. Hasil pemeriksaan menunjukkan DNA fragmen tulang identik dengan sampel pembanding dari ibu korban.
Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Wahono Edi Prastowo mengatakan ada 15 fragmen yang diperiksa dan dipastikan merupakan tulang manusia. Pemeriksaan DNA dilakukan dengan menggunakan sampel pembanding dari ibu korban.
"Dan hasilnya sudah jadi tanggal 30 (Oktober), bahwa betul tulang dengan pembanding dari ibu yang kita ambil adalah darah, itu adalah identik. Jadi bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang gunanya almarhum korban," kata Wahono di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Wahono menyebut 15 fragmen tulang tersebut berukuran kecil sehingga tidak seluruhnya dapat dirinci berdasarkan bagian anatominya. Meski demikian, ada fragmen yang diketahui merupakan bagian dari tulang panggul.
"Tapi untuk yang lain kita akan sulit untuk membedakan kalau tulang itu sudah menjadi fragmen kecil-kecil atau potongan kecil-kecil," tuturnya.
Kasus pembunuhan tersebut bermula dari hilangnya Dini dan anaknya sejak 20 September 2026. Keduanya kemudian dilaporkan hilang oleh keluarga ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan Dwi Bagus sebagai tersangka. Dia merupakan suami siri Dini. Sementara itu, Martha merupakan istri sah Dwi Bagus yang menikah dengannya secara resmi pada 2023.