Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Dalam sidang, jaksa bertanya apakah Jokowi pernah melakukan rekonstruksi wajah dari tahun 1985.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi mengaku tak pernah melakukan rekonstruksi wajah.
Jokowi mengatakan wajahnya dari dulu hingga sekarang seperti saat ini dan tak pernah memakai tata rias. Dalam sidang ini, Jokowi juga mengkonfirmasi sejumlah foto yang ditunjukkan jaksa adalah dirinya, termasuk foto dengan istrinya, Iriana.
"Izin melanjutkan, Yang Mulia. Terhadap Saksi ditanyakan, terhadap Terdakwa tadi kan membahas mengenai struktur wajah, gigi tulang, panjang tulang hidung, susunan gusi dan gigi, bentuk rahang, dan sebagainya. Ditanyakan kepada Saksi, apakah pernah melakukan rekonstruksi wajah dari semenjak tahun '85 hingga saat ini?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, Yang Mulia. Wajah saya dari dulu sampai sekarang juga seperti ini," jawab Jokowi.
"Terima kasih," ujar jaksa.
"Nggak pernah make up juga," ujar Jokowi.
Dalam sidang ini, jaksa juga sempat bertanya apakah ada foto yang dipasang Jokowi merupakan Dumatno Budi Utomo. Jokowi mengatakan Dumatno merupakan sepupu jauhnya.
"Foto Saudara, apakah itu foto atas nama Dumatno?" tanya jaksa.
"Bukan. Tidak Yang Mulia. Untuk apa saya masang fotonya Dumatno," jawab Jokowi.
Dalam perkara ini Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.