Insanul Fahmi mendesak tersangka kasus dugaan illegal access rekaman CCTV kediaman selebgram Inara Rusli berinisial A untuk buka suara mengenai sosok yang memerintahkannya.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Insanul Fahmi meminta proses penegakan hukum dalam perkara pembobolan CCTV ini tidak boleh berhenti pada pelaku yang mengeksekusi. Menurutnya, pihak berwajib harus menelusuri secara menyeluruh siapa dalang atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
"Kita sih berharap yang dikejar itu bukan pelakunya saja, tapi aktor intelektualnya juga," kata Insanul Fahmi di Bareskrim Polri, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan keterangan yang diterima mantan suami Wardatina Mawa itu, keluarga tersangka A sempat mengungkap adanya dugaan paksaan serta instruksi dari pihak luar saat mengambil rekaman tersebut.
"Salah satu keluarga dari yang sudah ditahan di sini itu juga mengaku bahwasanya ada dugaan paksaan. Bahwasanya saudara A itu ada dugaan disuruh dan dipaksa seperti itu. Jadi nanti biar dibongkar," ujar Insanul Fahmi.
Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, turut mendorong agar tersangka A bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Pihaknya bahkan menyarankan tersangka untuk mengambil peran sebagai justice collaborator demi memperoleh keringanan hukum.
"Kalau ada, buka, ungkapkan. Jangan putus sampai di sini. Alangkah lebih baiknya dari petunjuk P19 ini dibongkar, dikembangkan. Agar seorang A yang sekarang ditahan ini bisa menjadi justice collaborator, diringankan hukumannya, bahkan dibebaskan dari segala tuduhannya," ujar Tommy Tri Yunanto.
Pihak kuasa hukum juga menyebut telah menyerahkan petunjuk kepada penyidik mengenai indikasi transaksi dan aliran dana dari pihak luar berinisial V kepada pihak terkait guna memuluskan perolehan video tersebut.
"Ya, terduga yang seperti yang kami ketahui dari Pak atau Mr. V lah ya," beber kuasa hukum Insanul Fahmi lainnya, Peter.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2025 ketika Wardatina Mawa melaporkan suaminya saat itu, Insanul Fahmi, bersama Inara Rusli ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dan perselingkuhan.
Sebagai bukti pendukung laporan, Wardatina Mawa melampirkan tangkapan layar percakapan serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan keberadaan Insanul Fahmi di kediaman pribadi Inara Rusli.
Merespons bocornya video tersebut, Inara Rusli melayangkan laporan balik ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana transmisi dan akses ilegal (illegal access) sistem elektronik sesuai Undang-Undang ITE. Inara Rusli menyatakan rekaman CCTV di rumahnya diambil serta disebarluaskan oleh pihak lain secara melawan hukum.
Penyidikan kasus illegal access tersebut menemukan titik terang setelah penyidik menetapkan mantan sopir pribadi Inara Rusli, A, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.