Menko bidang Pemberdayaan Manusia (PM) sekaligus Ketum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyoroti kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga sejumlah sejumlah politikus. Cak Imin menyebut aksi penyadapan ini sebagai bentuk kurang ajar.
"Ya kita terus terang ya, itu kurang ajar lah yang nyadap itu, itu kurang ajar betul. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap, itu sangat kurang ajar, sangat kurang ajar," ungkap Cak Imin kepada wartawan di kantor DPP PKB, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Cak Imin mengatakan seluruh masyarakat terus mendoakan Prabowo agar senantiasa dijaga dalma menjalankan amanah. Cak Imin juga mendoakan pelaku penyadapan Prabowo bisa mendapat hukuman setimpal.
"Kepada Pak Prabowo kita doakan semoga bersama kita terus. Amin. Semoga yang menyadap akan mendapatkan hukuman yang setimpal," ujar Cak Imin.
Cak imin lantas berkelakar bahwa dirinya pun sudah menjadi target penyadapan sejak 30 tahun silam. Namun, menurutnya, saat era Prabowo sekarang lah pelaku penyadapan bisa ditangkap.
"Saya sebetulnya sudah tahu 30 tahun yang lalu. Tapi kita nggak bisa menangkap aja, nggak punya alat untuk menangkap. Untung Pak Prabowo bisa bantu. Ya Pak Prabowo bisa menangkap penyadap sekaligus menangkap yang nyadap saya," tutur Cak Imin.
"Enaknya koalisi sama Pak Prabowo ya begitu itu. Barokahnya itu Pak Prabowo di situ. Kita nggak bisa menangkap penyadap," kata dia.
Adapun dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo ini, Polri telah menetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu ialah Irjen Slamet Uliandi.
"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi)," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Penyidik telah menemukan unsur perbuatan hukum yang diduga dilakukan Slamet Uliandi. Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.
"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," ujarnya.
Sebagai informasi, Polri sudah lebih dulu menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo itu terjadi sejak 2025. Prabowo kemudian memecat Sigit dari jabatan KSP pada Rabu (4/11).