Personel Polisi Lalu Lintas melakukan persiapan pemusnahan knalpot brong hasil penindakan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/11/2026). Sebanyak 1.175 knalpot brong dimusnahkan setelah disita dalam penindakan selama periode Maret hingga Oktober 2026. (FOTO : ANTARA FOTO/Rahmad)
Polisi Lalu Lintas memotong knalpot brong. Ribuan knalpot yang dimusnahkan merupakan hasil penertiban terhadap pengendara yang menggunakan perangkat kendaraan tidak sesuai standar. Penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat karena menghasilkan suara bising di jalan raya. (FOTO : ANTARA FOTO/Rahmad)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan (tengah) bersama unsur Muspida Lhokseumawe menunjukkan knalpot brong hasil penindakan. Melalui pemusnahan tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Lhokseumawe berupaya meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan berkendara. Penindakan ini juga diharapkan mendorong terciptanya lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (FOTO : ANTARA FOTO/Rahmad)
inline
LHOKSEUMAWE -- Polisi lalu lintas memotong knalpot tidak standar atau knalpot brong saat pemusnahan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/11/2026). Sebanyak 1.175 knalpot brong hasil penindakan selama periode Maret hingga Oktober 2026 dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penertiban lalu lintas.
Penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising kerap mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan. Melalui pemusnahan tersebut, kepolisian berharap pengendara semakin tertib menggunakan kendaraan sesuai standar serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
sumber : Antara Foto