Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Batu, Jawa Timur, yakni Bripka Vegantoro Dony Oktaviano (VDO) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran tersangkut kasus tindak pidana penipuan.
Kepala Polres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa dalam keterangan yang diterima di Kota Batu, Kamis, mengatakan PTDH terhadap Bripka VDO merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri merupakan sebuah amanah yang harus dijaga, setiap personel dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya," kata Panji.
Berdasarkan keterangan dari Polres Batu, mekanisme PTDH merujuk pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor: Kep/527/X/2026 tanggal 21 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri dan atas nama Bripka Vegantoro Dony Oktavianto, terhitung 31 Oktober 2026.
Bripka VDO tidak dapat hadir langsung saat pelaksanaan upacara PTDH atau secara in absentia, karena sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh VDO, kata dia, telah mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus merusak nama baik institusi Polri.
Menurut dia, sebagai anggota kepolisian, pelaku semestinya perlu memahami tanggung jawab yang dijalankan dengan penuh integritas dan mengedepankan moral.
Lebih lanjut, kata dia, tidak ada toleransi terhadap setiap perilaku yang bertentangan dengan hukum dan nilai luhur kepolisian.
"Kehadiran kami harus benar-benar memberikan manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar dia.
Panji berharap ke depannya tidak ada lagi peristiwa serupa yang terulang dan melibatkan anggota Polres Batu.
"Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran sekaligus evaluasi bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, serta kehormatan diri dan institusi, baik saat berdinas maupun dalam kehidupan sehari-hari," tutur dia.