Politik

Ajudan Jokowi dan Dumatno Jadi Saksi Sidang Kasus Roy Suryo Pekan Depan

Ajudan Jokowi dan Dumatno Jadi Saksi Sidang Kasus Roy Suryo Pekan Depan
Jakarta, CNN Indonesia

Sejumlah pihak dijadwalkan menjadi saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7  dengan terdakwa Roy Suryo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pekan depan.

Beberapa yang akan menjadi saksi adalah Ajudan Jokowi AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, Dumatno dan Dian Sandi.

"Minggu depan, Rabu, 11 November 2026 pukul 09.00 WIB. Gitu ya. Untuk saksi Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Gitu ya, terdakwa hadir di persidangan. Cukup ya? Sidang selesai, ditutup," kata ketua majelis hakim Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Dalam sidang hari ini, Jokowi sudah memberi kesaksian. Ia juga menunjukkan ijazahnya mulai dari tingkat SD hingga S1.

Jokowi juga membantah foto di ijazahnya merupakan foto Dumatno yang merupakan sepupu jauhnya.

"Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" kata Jokowi saat menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pada dakwaan subsidair, Roydidakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.